Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeModal Usaha UKMDana USO, Dana Pengembangan untuk UMKM digital dan Startup di Daerah Terdepan,...

Dana USO, Dana Pengembangan untuk UMKM digital dan Startup di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal

Dana USO merupakan dana kewajiban pelayanan umum yang dikumpulkan dari para operator layanan telekomunikasi dengan besaran 1,25 % dari total pendapatan. Dana USO untuk UMKM digital merupakan dana Universal Service Obligation (USO) yang disisihkan untuk diberikan kepada UKM digital dan e-Commerce. Dana tersebut merupakan salah satu dukungan yang diberikan pemerintah untuk mendukung Roadmap e-Commerce.

Dana USO yang didapat oleh pemerintah berasal dari berbagai perusahaan telekomunikasi yang diperuntukkan untuk membangun sarana infrastruktur. Dana USO biasanya ditarik sebesar 1,25% dari pendapatan pelaku usaha.

Proyek-proyek yang dibiayai oleh dana USO adalah proyek desa berdering, desa pintar, Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK), Pembangunan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), National Internet Exchange (NIX).

USO merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik. Kewajiban pelayanan tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah khususnya daerah pedesaan, tertinggal dan terluar yang secara ekonomi sulit dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi komersial.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Dana USO?

Pelaku UMKM atau Startup yang tempat tinggalnya termasuk ke dalam kategori 3 T maka bisa mendapatkan dan USO. 3T sendiri berarti terdepan, terluar dan tertinggal seperti Aceh, Singkil, Nias, Kupang, Lebak, Alor, Ketapang, Sorong hingga kawasan Papua. Totalnya ada 122 kabupaten dan kota madya seluruh Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 131/2015. Namun untuk daerah yang sudah maju seperti Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Bali dan Surabaya.

Mengapa Harus Ada dan USO?

Karena tak semua UMKM digital dan startup bisa mendapatkan pinjaman meskipun pinjaman tersebut berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena harus dikonversi menjadi investasi. Selain itu fenomena UMKM digital dan startup yang semakin berkembang namun tidak diiringi dengan kemajuan teknologi yang ada di beberapa kawasan.

Berapa Jumlah Dana USO?

Biasanya dalam setahun Kemenkominfo mendapatkan dana USO sebesar Rp 2 Triliun atau sekitar 1,25 persen dari pendapatan kotor yang akan dikembalikan ke sektor telekomunikasi.

Bagaimana Cara Mengajukan Dana USO dengan Aplikasi e-USO

Dana USO

Bagi pelaku UMKM dan Startup yang ingin mengajukan dana USO maka tak perlu repot karena sekarang sudah dan aplikasi e-USO. Aplikasi ini bisa menangani proposal KPU/USO yang digunakan sebagai rekapitulasi dan basis data proposal pengajuan atau usulan program Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) bagi seluruh Pemda dan Kementerian/ Lembaga RI (sebagai pengguna).

Artikel Terkait : Bekraf Siapkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP)

Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna bisa menambah usulan, mengetahui data usulan yang baru masuk, terverifikasi dan diterima menurut kategori-kategori tertentu. Aplikasi ini mencakup data usulan pembangunan menara seluler (BTS) data usulan pengadaan akses internet dan data usulan lainnya.

Kini e-USO sudah terdapat di 34 Provinsi di Indonesia ataupun K/L yang sudah mengusulkan ke Kemkominfo baik melalui program penyedia BTS ataupun akses internet. Dari tahun 2015 hingga tahun 2016 usulan penyedia BTS telah ada 948 lokasi dan usulan akses internet sejumlah 1923 lokasi.

Dulunya pengusulan program KPU/USO dilakukan secara manual lewat pemerintah daerah dengan menyerahkan proposal usulan dan kelengkapannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen PPI. Dan kini program pembangunan BTS dan penyediaan akses internet pun bisa diusulkan secara online.

Aplikasi ini dibuat memang bertujuan untuk menghindari terjadinya penipuan terhadap pengusulan program USO dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu dengan adanya aplikasi ini bisa memudahkan pengusulan program USO secara online dan melalui satu pintu oleh setiap kabupaten sehingga tidak terjadi duplikasi usulan dari Kabupaten yang sama sekaligus memudahkan pemantauan progress usulan program USO oleh Pemda dan Transfaransi kepada pengusul. Diharapkan dengan diterapkan aplikasi ini maka setiap pemda dan K/L yang mengusulkan bisa memantau usulannya. Kemkominfo juga bisa melakukan Bimtek aplikasi ini pada awal Desember 2016.

Dan saat ini Kemkominfo melalu Direktorat Pengembangan Pita Lebar sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemda terkait pemberian akun penggunaan aplikasi E-USO untuk masing-masing Kabupaten. Kini telah ada 126 Kabupaten yang telah memberikan akun. Yang selanjutnya akun tersebut digunakan untuk melakukan pengusulan secara online melalui aplikasi e-USO.

Cara Menggunakan e-USO

Aplikasi Penanganan Proposal KPU/USO adalah sebuah aplikasi yang digunakan sebagai rekapitulasi dan basis data proposal pengajuan/usulan seluruh Pemda dan Kementerian yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna dapat menambahkan usulan, mengetahui data usulan yang baru masuk, terverifikasi, dan diterima menurut kategori-kategori tertentu.

Cakupan Data pada Aplikasi KPU/USO adalah:

  1. Data Usulan Pembangunan BTS
  2. Data Usulan Pengadaan Akses Internet
  3. Data Usulan Lainnya

Cara Login

Silakan masukkan username dan password Pemda yang telah diberikan oleh pihak Kominfo di http://ditpitalebar.kominfo.go.id/uso/

Siapa Pelaksana Dana USO?

Pelaksana dana USO adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPP3TI). Program yang dilaksanakan yaitu memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok negeri sehingga bisa mengurangi kesenjangan nyata daerah komersil dengan daerah tertinggal, terluar dan pedalaman yang belum tersentuh TIK melalui KPU/USO.

Baca juga : Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Untuk UMKM

BP3TI sendiri bertindak sebagai instansi yang tugasnya melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal, setiap tahun mengemban tanggung jawab untuk memenuhi prioritas strategis agar dapat tercapai visi dan misi yang dicita-citakan.

Sasaran Program USO adalah

Sasaran program USO adalah Digital Divide yakni program yang akan mendukung dalam mengurangi kesenjangan digital dan Supporting Industri yaitu program yang mampu mendukung industri, sehingga menghindari tumpang tindih program.

Karakteristik USO sendiri yakni komprehenshif, bottom up, sluster dan sinergis. Setelah di redesign maka USO melibatkan 4 stakeholder yang akan terlibat lebih intensif sebagai upaya bottom up yaitu Pemda, Kementerian atau lembaga terkait, operator telekomunikasi dan kelompok masyarakat.

Rancang Ulang (Redesign) Program USO

Berdasarkan hasil monitoring evaluasi perkembangan layanan USO dari sisi anggaran, realisasi rata-rata per tahun sampai dengan 2014 adalah 41%. Hal tersebut menunjukkan belum efektifnya pelayanan USO maka untuk sementara layanan USO dihentikan (suspensi) guna mencegah munculnya potensi kerugian dari berbagai aspek.

Dan pada masa penghentian sementara maka dilakukan langkah-langkah evaluasi dan rancang ulang (redesign) program USO tahun 2015. Esensi utama dari rancang ulang agar tetap melanjutkan program exiting namun mengubah mekanismenya yaitu tidak top down dari pusat ke daerah tetapi dari daerah ke pusat yang juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah, dan juga berbasis pada kebutuhan kementerian dan lembaga lainnya serta kelompok masyarakat.

Selain itu, program USO di masa datang tidak hanya mencakup pembangunan infrastruktur namun juga mencakup pengembangan ekosistem seperti pemberdayaan masyarakat, pengembangan konten dan aplikasi. Konsep rancang ulang (redesign) juga bersifat clustering yaitu sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing daerah. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi, rancang ulang (redesign) program USO melibatkan pula partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Dana USO Masuk Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Presiden RI

Dana USO yang diberikan untuk UMKM dan startup digital masuk ke dalam peraturan presiden tentang Peta Jalan e-Commerce yang terbit pada Januari 2017. Selain Dana USO ada juga regulasi lain yang masuk ke dalam pendanaan yakni KUR untuk tenant pengembangan platform

  • Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing atau mendampingi start-up
  • Dana USO untuk UMKM digital dan Startup e-Commerce Platform
  • Angel Capital yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi dalam tahap komersialisasi)
  • Seed Capital dari bapak Angkat.
Nely Merina
Nely Merina
Mengawali karir dari lembaga Pers Mahasiswa. Bergabung denga tim riset untuk menulis berbagai buku. Hobi Photography punya Moto Hidup “Berbagi itu Kesenangan”
RELATED ARTICLES