Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeTips UKMKemenkop UKM Fasilitasi Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Ini Dia Syaratnya

Kemenkop UKM Fasilitasi Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Ini Dia Syaratnya

Selain perizinan usaha, sertifikasi halal jadi hal wajib dimiliki sebuah produk. Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Berikut alasan pentingnya sertifikasi halal bagi pengusaha :

  1. Mendapatkan Jaminan Kualitas
  2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
  3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
  4. Produk Memiliki Unique Selling Point (USP)
  5. Mendapat Akses Pasar Global

Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memfasilitasi masyarakat untuk bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal bagi usaha mikro terpilih. Salah satu tujuan dari program ini adalah untuk bertransformasi dari sektor informal ke formal dan mendapatkan akses pasar yang luas.

Baca Juga : Seberapa Besar Manfaat Mempunyai Sertifikasi Halal? Berikut Beberapa Manfaat Sertifikat Halal bagi Produsen dan Konsumen

Maka dari itu, Usaha mikro yang terpilih nantinya akan difasilitasi untuk mendaftar sertifikasi halal, tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Berikut, inilah persyaratan untuk mendaftarkan sertifikasi halal untuk produk usaha yang Anda miliki :

  1. Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).
  2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas.
  4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
  5. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut:
  • Memiliki modal usaha kurang dari atau sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Hasil penjualan tahunan kurang dari atau
  • sebesar Rp2 miliar.
  1. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara berkelanjutan selama 1 tahun
  2. Memiliki website atau media sosial.
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku.
  4. Menyertakan nama produk.
  5. Memiliki sertifikat SPP-IRT.
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  7. Proses pengolahan produk.
  8. Pernyataan pelaku UMI yang memuat:
  • Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
  • PPH (proses produk halal).

Perlu diketahui, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, Jaminan Produk Halal masih bersifat surat pernyataan mandiri atau self declare. Sementara, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang halal dan toyib-nya suatu produk, sehingga dapat dicantumkan pada label produk pelaku usaha mikro.

Jika Anda ingin memulai usaha dan membutuhkan legalitas, desain dan logo promosi, barang penunjang usaha. Kirana Studio menyediakan jasa untuk menunjang Anda untuk memulai usaha baru atau menjadikan UMKM naik kelas. Untuk konsultasi lebih lanjut. Anda bisa menghubungi :

Kirana Studio

Kontak Person : (Annius) 081288977785

Email : marketing@goukm.id

RELATED ARTICLES