Saturday, November 23, 2024
spot_img
HomeTips UKMIzin Usaha untuk Usaha Online, Apakah Dibutuhkan?

Izin Usaha untuk Usaha Online, Apakah Dibutuhkan?

Sebagian dari Anda pasti masih bertanya-tanya apakah membuka toko online atau berjualan di marketplace perlu mengurus izin usaha online atau tidak? Jawabannya adalah perlu, karena bukan lokasi atau tempat usaha yang diharuskan untuk membuat izin usaha, namun jenis usahanya. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa, setiap pelaku usaha termasuk berbasis jaringan (online) harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda.

Mengapa hal ini sangat diperlukan? Apa manfaatnya bagi pengusaha online itu sendiri? Memiliki surat izin perdagangan sedikitnya ada 4 manfaat yang akan didapatkan oleh pelaku usaha online, yaitu.

Sebagai sarana perlindungan hukum

Dengan memiliki izin atau legalitasi akan otomatis akan menjamin usaha Anda terlindung oleh badan hukum. Sehingga setiap bisnis yang sudah memiliki perizinan dapat meminimalisir resiko tuntutan hukum di kemudian hari.

Syarat dalam kegiatan untuk menunjang perkembangan usaha

Suatu saat jika Anda ingin memutuskan untuk mengembangkan usaha dan memerlukan permodalan tambahan, dengan memiliki surat izin dapat mempermudah Anda melakukan pengajuan kredit modal usaha ke bank. Karena seperti yang kita ketahui, untuk melakukan pinjaman permodalan usaha salah satu syaratnya adalah usaha harus sudah memiliki Surat Izin Perdanganan dan usaha yang dijalankan dinyatakan legal.

Sebagai sarana untuk mengembangkan usaha ke taraf internasional

Meskipun usaha online, sama seperti pengusaha lainnya pasti Anda ingin memperluas jangkauan pasar ke level internasional bukan? Kepemilikan izin usaha juga akan sangat membantu nantinya. Hal ini karena izin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

Sarana untuk meningkatkan kredibilitas usaha

Dengan mengurus surat izin usaha juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha. Ini artinya usaha Anda sudah terbukti secara legal dan formal, jadi masyarakat atau konsumen tidak akan ragu memilih produk barang/jasa yang Anda tawarkan.

Lalu bagi pelaku usaha online apa saja yang perlu diurus? Pertama adalah mengurus kepemilikan dokumen, mulai dari akta pendirian badan usaha sampai Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) agar usaha Anda legal, professional dan kredibel. Kenapa harus mendirikan badan usaha Perseoran Terbatas (PT)? karena mendirikan PT, ada pemisah antara harta pribadi dengan harta perusahaan. Jadi kalau perusahaan menglamai kerugian, tanggung jawab Anda hanya sebatas modal yang dimiliki perusahaan. Keuntungan lain mendirikan PT adalah Anda dapat mengurus kelengkapan dokumen perizinan lainnya seperti BPJS, SKDU, NPWP, SIUP dan TDP.

Selanjutnya ke perizinan perdagangan, hal ini sangat penting mengingat badan usaha yang ingin Anda dirikan adalah aktivitas perdagangan maka wajib memiliki SIUP. Pengurusannya pun sudah dipermudah dengan melakukan proses pendaftaran melalui online yang sudah mulai diterapkan pemerintah sebagai solusi untuk mempermudah pengusaha melakukan perizinan SIUP dan TDP. Melalui laman Badan BPTSP Prov. DKI Jakarta http://pelayanan.jakarta.go.id/ Anda sudah bisa melakukan pendaftran izin perdagangan via online.

Cara registrasi SIUP dan TDP Online:

Langkah pertama, Anda diharuskan untuk registrasi akun di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email perusahaan dan data diri pemilik perusahaan. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP terdekat supaya akunnya dapat diaktifkan. Setelah proses verifikasi sukses maka pemohon dapat langsung memperoleh user dan password untuk melakukan login di laman tersebut.

Langkah kedua, dengan akun yang diterima, maka pemohon baru bisa melakukan input dan upload dokumen persyaratan untuk permohonan SIUP dan TDPnya ke dalam sistem. Lampiran dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan sesuai dengan kategori permohonan izin yang diajukan (persyaratan bisa dilihat di http://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan)

Langkah ketiga, selesai melakukan input dan upload, pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan yang diinginkan dan 3 jenis dokumen diantaranya formulir pendaftaran SIUP dan surat tanda registrasi. Selain itu juga melalui sistem akan disampaikan estimasi waktu pengambilan SIUP dan TDP di PTSP. Selanjutnya ketiga dokumen tersebut harus ditandatangani, kemudian diserahkan secara fisik saat pengambilan SIUP dan TDP.

layanan-siup-tdp-online-di-jakarta

Selanjutnya, bila Anda melakukan cara penjualan melalui online (e-commerce) prosedur perizinannya selain Anda harus memiliki SIUP dan TDP, maka portal atau aplikasi online yang digunakan untuk menjual barang dan jasa juga harus didaftarkan untuk menjadi Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE). Proses pendaftarannya bisa Anda lakukan dengan mengunjungi laman berikut ini pse.kominfo.go.id/pendaftaran-pse.

Apakah proses ini juga berlaku bagi usaha online yang berjualan di online marketplace atau media sosial? Kurang lebih hampir sama namun Anda tidak perlu mengurus izin Penyelenggara Sistem Elektronik karena Anda bukan penyedia aplikasinya. Jadi yang harus dilakukan hanya cukup membuat Surat Izin Usaha Perdagangan dan sertifikasi lainnya yang dapat mendukung legalitas produk serta usaha Anda. Selain wajib mendaftarkan usaha ke Kementerian Perdagangan terkait usahanya, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan sistem yang dipergunakan ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.

Suci Rahmadhani
Suci Rahmadhanihttps://goukm.id/
Content writer GoUKM.id dan marketing GoUKM Training Center. Contact saya di sucirahmadh@gmail.com.
RELATED ARTICLES