Sunday, December 1, 2024
spot_img
HomeIzin usahaRestoran ini Halal atau Tidak ya? Kenali Panduan Cara Cek Produk dan...

Restoran ini Halal atau Tidak ya? Kenali Panduan Cara Cek Produk dan Sertifikasi Halal MUIMUI

MUI telah merancang beberapa fasilitas terbaik untuk Anda yang ingin tahu cara cek produk dan sertifikat halal MUI. Dengan berkembangnya teknologi, kini MUI sudah banyak berinovasi cara mengetahui status kehalalan suatu produk usaha untuk mempermudah para pengusaha maupun pembeli.

 

Manfaat Mengecek Kehalalan sebelum Membeli

Apakah Anda ragu dengan suatu produk usaha yang belum Anda tahu kejelasannya? Di era perdagangan bebas ini, sudah banyak sekali produk-produk luar yang tengah masuk ke Indonesia entah itu melewati distributor resmi maupun non-resmi. Ini merupakan sebuah peringatan, terutama bagi Anda yang beragama Muslim karena sebuah kehalalan bagi Anda adalah hal penting dan wajib diperhatikan.

Baca Juga: Macam Izin Usaha Kuliner yang Perlu Diketahui Pemilik Usaha

Apakah itu halal? Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat untuk dikonsumsi yang dimana harus sesuai dengan kriterianya yaitu halal dari zat, cara memperoleh, sampai cara pengolahannya dilansir dari republika.co.id.

Apakah ini untuk Muslim saja? Tentunya tidak, contohnya seperti negara lain seperti Amerika, produk halal global kini tengah meningkat 20-30 persen per tahunnya. Tidak hanya itu saja, negara lainnya seperti Jepang yang seharusnya memiliki penduduk yang bermayoritas non-muslim ikut menggunakan syariat ini karena sudah terbukti manfaatnya yang lebih sehat dan juga banyak manfaat bagi tubuh kita.

Lalu, bagaimana cara mengetahui status kehalalan suatu produk? Nah untuk itu, LPPOM MUI kini tengah membuat banyak cara untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi tentang produk halal yang kini tengah terdaftar sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI. Berikut cara mudah mengecek status kehalalan pada suatu produk yang resmi dari LPPOM MUI.

Cek Kehalalan melalui Situs MUI

Untuk mempermudah produsen maupun konsumen, MUI telah membuat situs sendiri khusus untuk Anda yang ingin mengecek status kehalalan sebuah produk ataupun keaslian sertifikat halal-nya ke website www.halalmui.org. Dalam website ini, Anda akan bisa mencari produk sesuai dengan nama produknya, nama produsen, sampai nomor sertifikat produk yang ingin Anda cari.

Selain bisa mencari tentang status kehalalannya, Anda juga dapat membuat hard copy dengan mencetak hasil pencarian Anda. Tidak hanya itu saja, Anda juga dapat mencetak seluruh produk yang sudah berstatus halal di website tersebut dengan mengunduh PDF tentang “Daftar Belanja Produk Halal” yang paling terbaru.

Cek Kehalalan melalui Aplikasi “Halal MUI”

Sebagai salah satu solusi untuk mempermudah Anda, MUI juga mengeluarkan Aplikasi “Halal MUI” yang bisa Anda unduh di Google Play Store untuk smartphone versi Android.

Pada aplikasi “Halal MUI” ini, Anda akan mendapatkan informasi-informasi penting seperti:

  • Pencarian Produk Halal sesuai dengan nama produk, nama produsen, nomor sertifikat atau produk barcode dengan menggunakan kamera sebagai alat pemindainya,
  • Daftar produk-produk Halal terlengkap dari MUI,
  • Informasi aktifitas terbaru LPPOM MUI,
  • Registrasi CEROL untuk Anda yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi Halal MUI.

Baca Juga: Ide Usaha Makanan Kreatif Cocok Buat Usaha Kecil-kecilan Anak Muda

Bagaimana? Lebih mudah bukan menggunakan aplikasi “Halal MUI” ini? Anda hanya perlu mencarinya di smartphone dan langsung mendapatkan informasi secara lengkap tentang produk yang Anda cari.

Cek Kehalalan melalui Call Center LPPOM MUI

Apakah Anda kesulitan mengakses website atau mengunduh aplikasi “Halal MUI”? Tenang saja, LPPOM MUI juga menyediakan layanan Call Center dengan menghubungi 14056 untuk mengetahui tentang produk halal serta cara melakukan sertifikasi halal.

Bagaimana? Mudah bukan cara cek produk dan sertifikat halal MUI? Setiap produk halal yang sudah diterima maupun yang terindikasi tidak halal pasti terdaftar pada LPPOM MUI. Untuk itu, jika Anda menemukan produk yang belum mempunyai logo halal dan belum terdaftar pada daftar produk halal dari LPPOM MUI mungkin saja produk itu belum mengadakan sertifikasi untuk produknya.

RELATED ARTICLES