Kupas Tuntas Apa itu SITU dan Cara Mengurus SITU

Cara Mengurus SITU

SITU adalah Surat Izin Tempat Usaha. Selain mengurus SIUP, para pengusaha juga disarankan untuk mengurus SITU. Tujuan dibuatnya surat ini agar sebuah usaha bisa memperoleh perizinan di suatu tempat atau lokasi sehingga tidak menimbulkan gangguan atau kerugian pada semua pihak yang terkait. SITU izin usaha dibuat agar pengusaha mengantongi surat resmi yang memang memiliki dasar hukum yang terdapat dalam peraturan dalam tiap daerah di tiap pemerintah daerah. Tentunya SITU didapatkan dari domisili perusahaan yang bersangkutan.

Apa Saja Manfaat SITU?                                                                            

Berikut manfaat SITU bagi para pelaku usaha

  1. Pelaku Usaha yang Memiliki SITU Akan Dilindungi Hukum

Dengan memiliki SITU maka usahanya otomatis akan tercatat secara resmi oleh pemerintah sehingga bisa menghindari dari tindakan penertiban oleh Satpol PP dengan begitu Anda tak perlu waspada usaha Anda sewaktu-waktu akan digusur pihak berwajib.

  1. Sebagai salah satu syarat untuk mengembangkan usaha

Tentunya Anda tak ingin usaha Anda hanya stagnan pastinya ingin lebih berkembang dan butuh suntikan dana dari pemodal. Dan biasanya untuk mendapatkan modal tambahan dibutuhkan dokumen SITU sebagai salah satu syarat dokumen.

  1. Salah satu dokumen yang harus dilengkapi untuk mengikuti tender dan lelang

Bagi para developer property dan produksi tentunya mengikuti tender dan lelang adalah hal yang sangat penting. Dan syarat untuk mengikuti kedua hal tersebut harus memiliki dokumen SITU yang menjadi bukti kelegalan suatu usaha.

Baca Juga: Tentang SIUP dan cara mengurus SiUP

  1. Salah satu syarat agar dokumen bisa berkembang ke level internasional.

Agar Usaha bisa berkembang hingga ke taraf internasional maka perlu ada dokumen resmi seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) agar bisa melakukan ekspor impor ke luar negeri.

  1. SITU bermanfaat sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

Ketika membuat SITU secara tidak langsung Anda juga turut mempromosikan usaha Anda kepada petugas pemerintah. Selain itu ketika Anda sudah mengantongi Surat Izin Tempat Usaha, dengan sendirinya Anda akan ditawari untuk mengikuti pameran untuk pelaku usaha oleh pemerintah.

  1. Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah, dan besar

Dengan adanya SITU memudahkan pemerintah untuk bisa membina perusahaan kecil, menengah dan besar. Karena jika mereka ingin membina suatu perusahaan meskipun masih kecil mereka pasti akan meminta surat izin usahanya.

  1. Bisa terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib

Petugas yang mengeluarkan SITU tak akan sembarangan menerbitkannya ke perusahaannya. Karena harus disurvei terlebih dahulu. Jika perusahaan tersebut tidak sehat dan tidak menjaga ketertiban maka tak akan diterbitkan surat izin tempat usahanya.

SITU dikeluarkan Oleh?

Tentunya tak semua petugas daerah bisa menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat. Dan SITU wajib dimiliki oleh perusahaan, Firma, CV ataupun PT. Setiap perusahaan memang wajib mengurus surat izin ini agar usahanya aman dan lancar ketika akan berkembang.

Apa Sanksinya Jika Perusahaan Tidak Mengurus SITU?

Cara Mengurus SITU

Sanksinya jika perusahaan tidak mengurs SITU berbeda-beda untuk setiap perusahaan. Tergantung dari peraturan yang telah ditetapkan di daerah masing-masing. Dan kebanyakan dari setiap daerah yang pelaku usahanya baik itu perorangan maupun badan usaha yang secara sengaja atau tidak sengaja tidak membuat SITU maka akan diancam pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atas gangguan dan/atau kerusakan lingkungan yang terjadi.

Baca Juga : Macam-macam Surat Izin Usaha

Ada juga yang tidak mengurus surat SITU maka akan diberikan saksi berupa ditutup atau dihentikan kegiatan usahanya atau bahkan tidak bisa mendapatkan izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasional usahanya. Nah jika Anda tak ingin tempat usaha Anda tiba-tiba digusur oleh pihak berwajib maka sebaiknya Anda mengurus surat izin tempat usaha (SITU).

Syarat-syarat membuat SITU

  1. Syarat Keamanan
  • Dalam perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran.
  • Perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran.
  • Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
  • Harus mengikuti dan menaati undang-undang keselamatan kerja.
  1. Syarat Kesehatan
  • Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
  • Harus menyediakan tempat kotoran atau sampah yang tertutup.
  • Harus mencegah kemungkinan terjadi pencemaran lingkungan hidup.
  • Harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
  1. Syarat Ketertiban
  • Harus menjaga ketertiban.
  • Dilarang menyiapkan barang-barang dipinggir jalan umum.
  • Dilarang melebihi ketentuan jam kerja bisa dilakukan dengan izin khusus.

Baca Juga : Izin BPOM

Syarat-syarat Lain

  • Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya memiliki KTP.
  • Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga pengjijauan. Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut dutas berakibat SITUnya akan dicabut dan dikenakan tindakan hingga ditutup usahanya.

Syarat Pembuatan SITU

  • Mengisi Formulir Pengajuan Izin Tempat Usaha Bermaterai Secukupnya.
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah/akta sewa notaris/akta jual beli yang telah dilegalitasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Jika tanah bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis tidak keberatan dari pemilik rumah/ tanah/bangunan bermaterai secukupnya atau surat perjanjian kontrak sewa tempat.
  • Fotokopi IMB beserta gambar
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan dan/atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang diketahui oleh RT,RW dan lurah.
  • Gambar denah tempat usaha dengan dilengkapi gambar denah kecil/persil (sesuai status kepemilikan tanah atau (IMB) dan jalan di depan/samping/ belakang bangunan tersebut.
  • Fotokopi akta pendirian CV/PT/yayasan/koperasi bagi usaha yang berbadan hukum.

Bagaimana Prosedur Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha?

Prosedur tentunya berbeda dengan syarat pembuatan SITU. Prosedur pengurusan SITU lebih kepada cara mendapatkan surat izin tempat usaha. Berikut prosedur pengurusan SITU

  • Pemohon datang ke Dinas Perizinan atau instansi yang bertanggung jawab terhadap perizinan dengan membawa persyaratan yang lengkap.
  • Setelah tiba di sana langsung mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau Bupati setempat dan jangan lupa untuk melampirkan semua persyaratan administrasi yang diperlukan.
  • Petugas meneliti berkas kelengkapan persyaratan administrasi. Jika persyaratan administrasi dinyatakan lengkap maka berkas diberi nomor registrasi dan dicatat dalam buku permohonan izin tempat usaha. Namun jika belum lengkap petugas akan memberikan pengarahan dan memberi tahu dokumen mana lagi yang harus dilengkapi.
  • Petugas melakukan peninjauan untuk mencocokkan data dengan lokasi asli.
  • Setelah peninjauan lapangan memproses maka draf izin diperiksa dan diparaf oleh kabid pengelolaan dan diteruskan ke Kabag Tata Usaha.
  • Kemudian Kepala Dinas Perizinan atau pejabat yang berwenang menandatangani keputusan izin tempat usaha.
  • Setelah izin ditandatangani maka diagendakan oleh Kabid Pengelolaan dan diserahkan ke loket pembayaran dan loket pengambilan izin.
  • Pembayaran retribusi izin tempat usaha dilakukan langsung di Dinas Perizinan atau melalui bank/atm yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten.
  • Pemohon mengambil izin dengan menyerahkan bukti setor (SKRD) yang selanjutnya diterima oleh pemohon.

baca Juga : Izin PIRT, MD, ML dan SP

Berapa Lama Proses Pembuatan SITU?

Setelah semua berkas SITU lengkap dan ketika setelah disurvei oleh petugas sesuai maka SITU akan diterbitkan dalam waktu 14 hari masa kerja. Untuk pengajuan SITU untu pemohon baru biasanya memakan waktu paling cepat dua hari masa kerja. Sementara untuk survei sendiri memakan waktu minimal 7 hari dan untuk perpanjangan bisa memakan waktu 2 hari.

Apakah SITU Harus Diperpanjang?

Berbeda dengan SIUP yang berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. SITU hanya berlaku hingga tiga tahun dan perlu diperpanjang jika masa berlakunya habis.

Syarat Perpanjangan SITU?

Meski hanya perpanjangan SITU, perlu juga menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti

  1. Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas materasi.
  2. Fotocopy SITU lama
  3. Fotocopy IMB
  4. Fotocopy SPPt dan STTS PBB Tahun Terakhir
  5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan.