Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeTips UKMSolusi Pinjaman Modal Untuk UKM Menggunakan Layanan P2P Lending

Solusi Pinjaman Modal Untuk UKM Menggunakan Layanan P2P Lending

Perusahaan startup berbasis teknologi sudah mulai menjamur di Indonesia, tidak hanya penyedia layanan belanja online (e-commerce), ada juga penyedia layanan finansial teknologi atau disingkat dengan fintech. Fintech adalah layanan jasa finansial yang dapat mempermudah dan memaksimalkan penggunaan tenologi untuk mempercepat berbagai aspek keuangan.

Di beberapa negara, termasuk Indonesia Fintech sudah cukup berkembang, contohnya saja sperti HaloMoney, CekAja, Modalku, AturDuit, Cermati.com dan masih banyak lagi. Sedikitnya lebih dari 50 startup yang bergerak pada bidang ini. Dengan adanya perusahaan-perusahaan fintech ini telah menjangkau banyak konsumen di Indonesia. Karena layanan bisa diakses dengan melalui internet, jadi memudahkan penduduk yang tinggal di wilayah luar kota untuk melakukan transasksi dengan produk-produk yang mereka miliki.

[ Baca Juga : Pinjaman uang Cepat Cair]

Bicara mengenai produk-produk apa saja produk fintech yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat? Terdapat 6 kategori produk yang bisa digunakan, yaitu Payments Fintech, Information Fintech, Financial Saas Fintech, Capital Market Fintech, Crowdfunding Fintech, dan Peer to Peer Landing.

Payments Fintech

Perusahan fintech yang bergerak di kategori payment fintech atau pembayaran ini merupakan salah satu yang paling banyak pelakunya di Indonesia. Pada umumnya menyediakan layanan pembayaran tanpa menggunakan uang tunai atau cashless yang bisa digunakan di berbagai transasksi pembelian offline dan online. Contoh startup fintech yang bergerak di kategori ini adalah Doku, Veritrans dan KasPay.

Information Fintech

Startup yang bergerak di kategori ini memberikan layanan informasi bagi calon nasabah yang ingin menggunakan produk perbankan, seperti kartu kredit, asuransi atau produk lainnya dari berabagai beberapa bank. Fintech financial comparison ini dapat membantu calon nasabah untuk membandingkan produk finansial yang mereka inginkan dalam satu wakut saja. Contohnya seperti Futuready.

Finansial Saas Fintech

Saas adalah kependekan dari software as a service, maka fintech ini menyediakan layanan berupa software keuangan bagi pemilik bisnis, maupun perusahaan. Aplikasi yang disediakan dapat berupa aplikasi perhitungan pengeluaran dan pendapatan, aplikasi perhitungan atau kasir, dan aplikasi akuntansi. Semua aplikasi yang dihasilkan berbasis internet ataupun cloud sehingga dapat mempermudah penyimpanan data, contohnya seperti Moka, Dokuku, Olsera, Jurnal.

Capital Market Fintech

Fintech dengan layanan ini memberikan Anda kemudahan pada saat melakukan investasi. Pada umumnya fintech ini menyediakan marketplace yang jadi tempat investor untuk berbelanja instrument investasi. Instrument investasi yang bisa dipilih bisa berupa saham, reksadana, valas atau lainnya. Lewat layanan capital market fintech ini Anda bisa melakukan pembelian dan mengatur investasi lewat website yang ada, contohnya OlahDana, BukaReksa, Ipotfund, Bareksa.

Crowdfunding Fintech

Layanan ini berguna untuk membantu investor untuk menyumbangkan dananya ke project pilihan. Project yang bisa didanai tidak hanya berupa project social seperti membantu pengobatan seseorang atau membangun rumah seseorang yang habis terkena musibah, tetapi juga bisa mendanai event-event yang akan diselenggarakan dan membutuhkan dana. Contoh platformnya adalah KitaBisa, Wujudkan, Peduli.

Peer to peer Lending

Adalah salah satu jenis fintech yang memiliki fungsi sebagai perantara bagi mereka yang ingin meminjamkan uang dan bagi debitur yang butuh pinjaman dana. Layanan P2P ini muncul di Indonesia untuk menawarkan pinjaman modal usaha yang lebih cepat dan mudah. Umumnya P2P lending menawarkan pinjaman tanpa agunan sehingga sangat tepat dipilih oleh pelaku usaha yang membutuhkan modal tambahan terutama bagi pengusaha kecil menengah.

Peer-to-peer solusi untuk permodalan UKM

Seperti yang kita ketahui sampai saat ini malasah yang masih sering dihadapi UKM untuk mengembangkan usaha mereka adalah modal yang tidak mencukupi. Namun tidak semua UKM yang bisa mendapatkan akses pinjam modal, terutama untuk yang ada di daerah. Sehingga akhirnya mereka harus pinjam ke tengkulak dengan bunga yang berlipat ganda.

Di sini lah peran P2P Lending sangat dibutuhkan untuk menjadi alternative permodalan bagi daerah yang belum terjamah perbankan dan dapat mengatasi persolan tersebut. Kelebihan lainnya dari layanan P2P Lending untuk usaha kecil menengah, antara lain.

Proses peminjaman P2P Lending lebih mudah

Pada umumnya proses pinjaman dengan cara P2P lending akan lebih cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan lain. Untuk proses pinjaman di bank bisanya membutuhkan waktu sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Lain halnya dengan P2P Lending, proses pengajuan sampai keputusan dana disetujui atau tidak dapat dilakukan di bawah seminggu, bahkan beberapa hari. Slein itu pencairan dananya pun cepat.

Pilihan dana pinjaman bervariasi

Perbankan bisanya membatasi pinjaman yang mereka berikan, maksimal hanya Rp 300 juta untuk usaha kecil menengah. Berbeda halnya dengan limit pinjaman di platform P2P lending, di mana kebanyakan layanan fintech ini memiliki limit hingga Rp 2 milliar tanpa agunan.

Sudah diawasi OJK

Kini perusahaan P2P lending di Indonesia sudah di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini artinya sudah ada pedoman kemanan platform P2P Lending, jadi pelaku usaha bisa memilih perusahaan P2P lending yang sudah remsi dan berlesensi.

Jadi untuk Anda pelaku UKM yang ingin mencoba layanan ini, berikut ini adalah startup yang menawarkan layanan P2P lending pada platform teknologi finansial mereka.

Amartha

Awalnya Amartha adlah lembaga microfinance yang memberikan pendanaan modal bagi UKM di kebupaten Bogor. Lalu mulai pada tahun 2016 konsep bisnisnya diubah menjadi financial technologi yang berbasis peer-to-peer lending. Pada konsep ini, platform tersebut mempertemukan investor dengan peminjam dalam hal ini adalah pelaku UKM. Prosesnya sangat mudah, baik investor dan juga pemohon pinjaman cukup mengujungi Amartha.com, dan mendaftarkan diri sebagai penyalur investasi atau penerima pinjaman. Untuk durasi pinjaman sendiri mulai dari 10 sampai 50 minggu dengan jumlah investasi minimal sebesar Rp 3 juta. Dan bagi investor, besar kecilnya return bergantung pada tingkat resiko pemohon. Misalnya jika pemohon belum memiliki credit history, maka return-nya akan lebih tinggi karena dianggap beresiko. Namun meskipun bervariasi, Amartha mengklain bahwa return yang bisa didapatkan oleh investor mencapai 10 – 20% dan sebagai penyedia platform, Amartha hanya akan mengenakan fee sebesar 1% dari investor dan 5-10% dari pemohon pinjaman.

KoinWorks

KoinWoks adalah platform online untuk pinjam dan meminjamkan dana yang bisa menghubungkan pemilik bisnis dan calon pemberi pinjaman. System online ini mengurangi biaya administrasi dan dapat mengefesiensikan system perbangkan konvensional. KoinWorks menyediakan system penelian pinjaman di mana dapat menentukan bunga pinjaman. Untuk bunganya sendiri mulai dari 0.75% hingga 1.67% tergantung pada penilaian kelayakan kredit masing-masing peminjan. Investor dapat memulai berinvesitasi dengan nominal Rp 100.000. Investor di KoinWorks bisa memilih kepada siapa dan bebeas memberikan dana ke beberapa debitur. Misalnya, dana investor sebesar 1 juta, ia bisa meminjamkan ke debitur A sebesar Rp 300 ribu, debitur B sebesar Rp 500 ribu, dan debitur C sebesar Rp 200 ribu.

Investree

Startup fintech dengan layanan peer to peer lainnya adalah Investree, memiliki konsep marketplace yang dapat mempertemukan para investor dengan peminjam. Tidak hanya didukung dnegan teknologi untuk transasksi dan pencatatan, layanan Investree juga didukung dengan analisis manajemen risiko yang tinggi. Sejak awal di luncurkan pada bulan November tahun 2015 silam, Investree berjalan cukup baik. Sampai akhir tahun 2016 Investree bahkan mengkalim total pembiayaan yang telah dilakukan sudah lebih dari Rp 2.5 Miliar. Sama seperti P2P lending lainnya investree juga bermitra dengan pihak bank, salah satunya adalah Bank Danamon sebagai cash management.

Modalku

Modalku memberikan platform untuk dapat mengembangkan usaha kecil menengah lewat pendanaan yang lebih mudah dan murah. Pinjaman dana Modalku mulai dari Rp 50 juta hingga 1 miliar dengan tenor 3 , 6 sampai 12 bulan. Hingga saat ini wilayah cakupan oprasional Modalku adalah Jakarta, Depok, Tanggerang, dan Bekasi. Kelebihan lainnya, Modalku menyediakan jasa personal guarantee yang akan menjamin para pemilik dana secara hukum sehingga tidak perlu takut kehilangan dana yang sudah diinvestasikan. Sampai saat ini total pinjaman yang sudah terdanai menggunakan platform Modalku sebesar Rp  94.9 Miliar.

Crowdo

Didirikan pada tahun 2012 Crowdo memposisikan diri sebagai pemain regional menawarkan layanan crowdfounding saham dan solusi pinjaman P2P yang sudah sangat berkembang di Asia Tenggara. Para investor yang menggunakan layanan ini, baik angel ataupun ventura capital dapat mengucurkan dana minimum sebesar Rp 500 ribu dan dengan bunga yang didaptkan oleh investor sebesar 12-16% pertahunnya. Sedangkan pemilik usaha bisa memperoleh pendanaan hingga mencapai Rp 1 miliar. Sampai saat ini investor yang terlibat di platform ini tidak hanya investor local saja namun juga investor asing sekitar 60%.

Mekar

Didirikan pada 2010 silam, Mekar adalah sebuah layanan P2P yang dikelola oleh PT. Sampoerna Wirausaha dengan tujuan untuk meningkatkan akses finansial bagi para pelaku UKM Indonesia. Untuk investasi, kreditur dapat memperoleh rata-rata retun sebesar 10% pertahun atau hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan deposito di bank. Hingga saat ini, Mekar telah membina dan memberi bantuan modal kepada lebih dari 766 pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Jabodetabek. Di akhir Desember 2015 sampai Agustus 2016, bahkan jumlah pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 39 miliar.

Suci Rahmadhani
Suci Rahmadhanihttps://goukm.id/
Content writer GoUKM.id dan marketing GoUKM Training Center. Contact saya di sucirahmadh@gmail.com.
RELATED ARTICLES