Bagaimana Cara Mengurus Izin HO, Masih Perlukah Pelaku Usaha Mengurusnya?

Cara Urus Izin HO

Izin HO atau hinder ordonantie adalah surat izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. Dalam surat tersebut berisi mengenai keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Izin UU Gangguan ini berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad tahun 1940 nomor 450. Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Cara Mengurus : EReg BPOM atau EBPOM

Sementara Dasar Hukum izin ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu Izin HO juga diatur dalam peraturan daerah pada pasal 7 ayat 1 Permendagri No 27 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemberian izin HO merupakan kewenangan Bupati/ Walikota. Jadi teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat.

Misalnya saja Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota yang mengatur secara rinci mengenai Retribusi Iain Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk menentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya saja Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang mengeluarkan Perda No 10 Tahun 2012 yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Apakah Surat Izin Gangguan Wajib Dimiliki Oleh Pemilik Usaha?

Surat  Izin HO ini wajib dimiliki oleh pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah. Jika Anda tidak memiliki surat izin gangguan maka ini bisa mengganggu usaha Anda khususnya bagi pemilik usaha kecil atau pemula. Jika Anda telah memiliki surat izin ini maka usaha Anda sudah dianggap beroperasi secara legal. Selain itu, surat izin ini juga  sebagai syarat untuk mendapatkan surat izin usaha, untuk mendapatkan surat izin usaha lanjutan misalnya:

  • Izin dalam mendirikan Apotek dan Toko Obat
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Izin Impor Barang Modal Buka Baru (bekas)
  • Surat Izin usaha hiburan dan perizinan usaha lainnya.

Jenis Usaha Apa Saja yang Wajib Mengurus Surat Izin HO?

Ada beberapa jenis usaha yang memang diwajibkan untuk memiliki surat izin gangguan ini seperti usaha industri bahan kimia, industri penyulingan, usaha penyembelihan, usaha tembakau, pergudangan, pabrik porselen dan tanah, industri pembuatan kapal dan industri lainnya sejenis.

Apa Manfaat Surat Izin Bagi Pemerintah?

Selain bagi pelaku usaha, surat izin gangguan tentunya bermanfaat pula bagi pemerintah. Karena retribusi ini bukan tanpa  tujuan. Karena retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Surat izin gangguan ini juga dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendakian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Siapa yang Berhak Mengeluarkan Surat Izin HO?

Surat izin HO dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat kabupaten dan kotamadya.  Ini sesuai dengan diberlakukannya UU otonomi daerah. Jadi tiap-tiap daerah bisa mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan surat izin gangguan.

Baca Juga : Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Apa Syarat Untuk Mendapatkan Surat Izin HO?

Untuk mendapatkan surat izin gangguan tentunya harus memiliki persyaratan tertentu, yakni perusahaan tidak mencemari lingkungan dan/atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan usaha yang dilakukan.  Selain itu, ada juga persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Foto copy KTP Pemilik Usaha / Penanggung Jawab/ Direktur
  • Foto copy NPWP Badan Usaha
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan Bagi Usaha yang Berbadan Hukum.
  • Foto copy Akta Kepemilikan Tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian Kontrak dan/ atau bangunan.
  • Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern).
  • Surat Rekomendasi dari Instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
  • Foto copy Izin Mendirikan Bangunan
  • Surat Kuasa bagi yang mengusahakan Proses Permohonan Penerbitan Izin Kepada Pihak Lain.
  • Surat Persetujuan Tetangga.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.

Bagaimana Prosedur Mengurus Surat Izin Gangguan (HO)?

  1. Datang ke kantor kecamatan untuk mengambil berkas permohonan dimintakan persetujuan tetangga tempat usaha, diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat, lembar pertama ditempel materai Rp6000. Kemudian berkas diserahkan kembali ke loket kecamatan untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian Anda akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan perizinan.
  2. Kelompok kerja melalui sekretariat KPP menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban.
  3. Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.
  4. Pemohon membayar di KPP dengan formulir warna putih.
  5. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP dengan formulir warna putih.
  6. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP.
  7. Dibuatkan konsep surat izin dan sertifikat Izin Gangguan.
  8. Paraf Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan Tanda Tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke KPP.
  9. Pemohon mengambil izin gangguan.

Bagaimana Jika Ingin Memperpanjang Perizinan HO?

  1. Foto copy KTP Pemilik Usaha/Penanggung Jawab/Direktur
  2. Foto copy NPWP Badan Usaha
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan Bagi Usaha yang Berbadan Hukum
  4. Surat Kuasa Bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan penerbitan Izin Kepada Pihak Lain. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
  6. Izin Asli HO Lama

Berapa Lama Waktu Penyelesaian Izin?

Biasanya jangka waktu pengurusan izin gangguan yang baru paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Sementara pengurusan perpanjangan untuk izin HO paling lama lima hari kerja sejak dinyatakan persyaratan lengkap.

Berapa Lama Masa Berlaku Izin?

Masa berlaku izin HO selama tiga-lima tahun dan wajib diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/ atau objek mengalami perubahan.

Baca Juga : Cara izin SIUP 

Izin Ho Kini Sudah Dicabut Sejak Tahun 2017

Meski kini sudah banyak yang membuat surat izin Ho ternyata pemerintah membuat kebijakan baru dengan mencabut Kebijakan perizinan Ho. Pencabutan tersebut mulai diterapkan bulan April 2017 ini. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengenai pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 2009.

Regulasi ini baru saja dikeluarkan pada bulan Maret 2017 karena merupakan perintah dari Presiden Jokowi terkait mengenai ease of doing business serta daya saing, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mendukung kebijakan Presiden dan kini pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin Ho karena penetapan izin Ho sudah tidak berlaku lagi.