Label halal merupakan lebel khusus yang harus dimiliki oleh industri pengolahan pangan, obat-obatan, serta kosmetik. Di Indonesia dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim, label ini diperlukan untuk menandakan produk yang dijual aman dikonsumsi dan digunakan oleh umat muslim.
Meskipun benar begitu, tapi label halal ternyata bukan hanya memberikan rasa aman bagi umat muslim saja, tapi semua konsumen. Karena pihak MUI sendiri membuat label halal dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu dari unsur sains teknologi dan unsur kepercayaan berupa fatwa yang dikeluarkan alim ulama.
Baca Juga: 7 Cara Cepat Untuk Memperoleh Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)
Saat ini halal berkembang bersamaan dengan teknologi, terutama teknologi pangan. Halal bukan hanya sekedar fatwa dan kepercayaan namun bisa jadi standar keamanan konsumsi produk layaknya standar Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Dengan menerapkan standar halal maka produk memiliki standar kualitas yang jelas, sehingga memiliki nilai jual.
Saat ini, sertifikasi halal diterbitkan bukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia, namun sudah ada badan kepemerintahan yang saat ini mengurus sertifikasi halal untuk produk pangan dan obat-obatan, bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski sudah ada BPJPH, MUI tetap bertugas sebagai pihak yang menentukan halal tidaknya produk. Sementara BPJPH, akan menjadi lembaga yang mengelola proses adminsitrasi dan menerbitkan sertifikasinya.
Bagaimana proses untuk memperoleh sertifikasi dan lebel halal? Banyak yang bilang proses untuk mendapatkannya tidak mudah. MUI sendiri dikenal di belahan dunia sangat ketat dalam mengeluarkan sertifikasi. Agar dapat mempermudah Anda mengurus sertifikasi, GoUKM mempersembahkan pelatihan sertifikasi halal MUI yang bisa diikuti pengusaha makanan, minuman, obat-obatan ataupun produk kecantikan.
Program Pelatihan Sertifikasi Halal
GoUKM Training Center membuka program pelatihan sertifikasi yang bisa diikuti oleh pelaku usaha yang bergerak di industri pangan, obat-obatan maupun kosmetik. Pelatihan ini akan menghadirkan narasumber dari LPPOM-MUI sebagai pemateri dalam workshop sistem jaminan halal.
Workshopnya akan diselenggarakan pada:
Maret 2018
Lokasi di Jakarta Pusat (tempat pasti akan diinfokan mendekati hari H)
Jadwal pelatihan pukul 09.00 – 16.00
Investasi Rp 1.000.000. Early Bird 850.000 sampai tanggal 10 Februari 2018
Materi yang akan diberikan adalah pengenalan dan penjelasan tentang HAS 23000 yang merupakan dokumen persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu tentang kriteria sistem jaminan halal dan bagian II persyaratan sertifikasi halal: kebijakan serta prosedurnya. Untuk itu, detail materi yang akan diberikan, sebagai berikut:
– Pengantar SJH
– Pengenalan kebijakan sertifikasi halal
– Penjelasan prosedur sertifikasi halal
– dan penjelasan kriteria SJH
Apa yang didapatkan Peserta
Dengan mengikuti pelatihan ini peserta akan mendapatkan:
– Modul materi pelatihan
– Sertifikat kelulusan dari Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC)
– Makan siang
Siapa yang Bisa Mengikuti Workshop
– Calon Pelaku UKM baru ingin merenacanakan merintis bisnis di bidang kuliner, obat-obatan herbal/non-herbal atau kosmetik
– UKM atau perusahaan yang sudah mulai rintis bisnis tersebut namun belum mengurus sertifikasi halal MUI
– Praktisi yang ingin meningkatkan keahliannya
– Manajer, staff, direktur perusahaan yang punya pertanyaan seputar sertifikasi halal MUI
Bagaimana Cara Mendaftarnya
Untuk mendaftar kursus kue di Jakarta GTC ini bisa hubungi nomor 0813 8831 9900 atau email ke goukmid@gmail.com. Selain itu calon peserta juga bisa daftar online malalui form pendaftaran berikut ini https://goo.gl/mMaF9M. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening BCA 6970 700 500 a.n Edbert Wiratama. Selanjutnya konfirmasikan pendaftaran dengan mengirimkan bukti transfer disertai dengan data diri, seperti nama lengkap, alamat dan nomor telpon ke nomor WA yang tertera.