Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeTips UKMHarus Pergi ke Luar Negeri Untuk Urusan Bisnis? Baca Panduan Lengkap tentang...

Harus Pergi ke Luar Negeri Untuk Urusan Bisnis? Baca Panduan Lengkap tentang Paspor

Hal yang mungkin para pengusaha ketika bisnis besar adalah membangun network dan memperluas ke luar negeri. Untuk itu, paspor menjadi kewajiban sebelum kita pergi ke luar Indonesia. Jika anda belum memilikinya, baiknya Anda membaca panduan lengkap membuat paspor terlebih dahulu.

Dalam panduan lengkap membuat paspor Anda akan diajarkan untuk membuat paspor dari awal hingga akhir. Sehingga jangan khawatir ada yang terlupa. Karena kami memang sengaja membuat panduan lengkap membuat paspor untuk Anda. Sebelum Anda masuk ke dalam panduan lengkap membuat paspor Anda harus mengetahui dulu jenis-jenis papsor agar Anda tak salah membuatnya.

Apa saja jenis-jenis paspor. Lalu apa kegunaannya?

  1. Paspor Biasa

Paspor biasa hanya digunakan untuk warga yang akan keluar atau masuk ke negara Indonesia. Paspor biasa hanya berlaku hingga lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor biasa memiliki dua jenis yakni paspor yang berisikan 24 halaman dan 48 halaman untuk warga negara Indonesia. Sedangkan paspor 24 halaman untuk Tenaga Kerja Indonesia. Paspor biasa bersampul warna hijau.

Apa bedanya paspor 24 halaman dengan 48 halaman?

Berdasarkan Surat Edaran IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 oleh Direktur Dokumen Perjalanan, Visa, dan Fasilitas Keimigrasian, Djoni Muhammad SH MM  menyatakan bahwa paspor yang hanya 24 halaman sama dengan paspor yang 48 halaman baik derajat maupun fungsinya. Perbedaan hanya terletak pada jumlah halaman dan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja.

Apakah Paspor 24 Halaman Hanya Untuk TKI ?

Memang benar paspor 24 halaman untuk Tenaga Kerja Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri. Namun paspor 24 halaman tersebut bukan hanya untuk TKI namun juga untuk umum. Namun mengapa masih banyak yang mengeluhkan bahwa membuat paspor 24 halaman disulitkan dibandingkan dengan membuat paspor 48 halaman.

Padahal telah jelas Surat Edaran IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 oleh Direktur Dokumen Perjalanan, Visa, dan Fasilitas Keimigrasian, Djoni Muhammad SH MM  bahwa paspor 24 halaman baik derajat maupun fungsinya sama dengan yang 48 halaman.

Jika Anda mengalami hal tersebut lebih baik Anda langsung menanyakan mengapa terjadi penyimpangan seperti itu. Dan tindakan seperti itu jika disengaja maka bisa langsung di laporkan ke pihak berwajib.

Paspor Dinas

Biasa disebut dengan paspor biru karena paspor ini bersampul biru. Paspor ini biasa digunakan untuk pegawai atau pejabat pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas kenegaraan atau perjalanan dinas ke luar negeri. Kepengurusan paspor ini bisa dilakukan di Departemen Luar Negeri dan hanya bisa dibuat oleh para pejabat atau pemerintah. Masa berlaku paspor ini tergantung dari berapa lama tugas yang diberikan umumnya setahun atau lebih dan biasanya dituliskan dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Paspor Diplomatik

Paspor ini pernah menjadi perbincangan hangat beberapa tahun lalu. Karena para anggota DPR mengajukan agar semua anggotanya bisa mendapatkan paspor bersampul hitam ini. Karena paspor ini memang bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Pemegang pasppor ini memiliki keunggulan yakni diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Sehingga wajar jika banyak yang menginginkan hanya saja paspor yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri ini hanya untuk Pejabat atau Duta Besar saja.

Paspor Haji

Merupakan paspor yang digunakan untuk para jemaah untuk berangkat haji. Paspor ini merupakan dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji. Biasanya paspor haji harus menggunakan minimal tiga huruf misalnya Agniar Dian Paraswati, Muhammad Syaiful Hikam Andriawan. Nama Muhamad dalam paspor haji tidak di hitung karena di dunia nama Muhammad sangat banyak dan bisa saja tertukar.

Paspor Khusus

Merupakan paspor yang khusus untuk pejabat khusus United Nations (PBB) dan biasanya mendapatkan perlakuan yang diplomatik. Ada dua macam paspor khusus yakni paspor sampul merah untuk pejabat tinggi di PBB sementara sampul biru  untuk staf PBB.

Paspor Untuk Orang Asing

Paspor untuk orang asing hanya  diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal tetap namun tidak memiliki surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain. Paspor untuk berlaku hingga waktu dianggap layak yang tidak mendapatkan surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain dan tidak akan terkena pencegahan. Paspor orang asing hanya berlaku untuk sekali perjalanan ke luar dan masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan.

Paspor Kelompok

Merupakan paspor yang digunakan untuk sebuah kelompok atau grup yang ingin berlibur. Biasanya paspor ini digunakan oleh sekolompok orang yang liburan sekolah. Semua anak dalam rombongan tersebut cukup memiliki satu paspor saja selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Mengenai Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor bahwa permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Cara Membuat Paspor Ada dua yaitu daftar langsung ke kantor imigrasi dan yang kedua secara online. Lalu Bagaimana cara mendaftar langsung ?

  • Datanglah ke kantor imigrasi terdekat kemudian siapkan dokumen yang dibutuhkan. Jika Anda ingin memfotokopi lebih baik memfotokopi di Kantor Imigrasi saja karena mereka tahu format fotokopi yang sesuai. Dan jangan lupa perlihatkan dokumen yang asli kepada petugas imigrasi.
  • Jangan mengajukan permohonan pembuatan paspor secara mendadak ketika sebentar lagi akan berangkat ke luar negeri. Siapkan dokumen minimal sebulan
  • Datanglah pada pagi hari dan berpakaian yang rapi dan sopan. Disarankan Anda datang pada pagi hari untuk mendapatkan nomor antre di awal.
  • Siapkan alat tulis dan materai jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Berikan data secara sah dan benar. Jika data harus diubah misalnya pindah rumah maka berikanlah alamat yang baru sehingga tidak perlu repot untuk ganti data di paspor.
  • Hindarilah calo. Menggunakan jasa calo selain dikenakan biaya mahal. Anda juga tak akan tahu apakah paspor yang Anda buat ke calo itu asli atau palsu. Buatlah sendiri paspor Anda karena itu tidaklah mahal hanya sekitar 7 hari kerja.
  • Bisa juga menggunakan layanan pembuatan paspor secara online dengan memanfaatkan layanan www.imigrasi.go.id. Dalam situs resmi tersebut kita bisa memberikan berbagai aneka informasi soal paspor, visa dan izin tinggal.

Cara Membuat Paspor Secara Online

Panduan Lengkap Membuat Paspor

Masuk ke situs www.imigrasi.go.id  lalu klik icon Layanan Paspor Online yang terdapat pada halaman Layanan Paspor Online kemudian klik Pra Permohonan Personal. Setelah itu akan muncul halaman informasi pemohon yang harus diisi dengan data pemohon. Kolom yang bertanda bintang merah wajib diisi. Untuk pengisian data informasi pemohon terbagi menjadi beberapa bagian dan Adna bisa klik tombol lanjut atau kembali. Dan sebelum Anda klik tombol tersebut pastikan data angka yang dimasukkan benar.

Pilih Kantor Imigrasi yang Dekat Tak Mesti yang Sesuai dengan KTP Anda

Setelah itu untuk pembuatan paspor baru maka pilih baru. Kemudian pilihlah kantor imigrasi yang dekat dengan Anda tak harus yang sama dengan alamat KTP Anda.  Kemudian isilah data diri yang tertera seperti nama lengkap, jenis kelamin, tinggi badan dan lain-lain.

Untuk  nomor Identitas Anda bisa menggunakan nomor KTP namun jika untuk anak-anak yang belum memiliki KTP bisa diisi dengan Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Keluarga. Kemudian isilah dengan alamat rumah, kantor, alamat orang tua, dan alamat lama yang tidak wajib diisi. Kemudian isilah data ayah dan ibu atau suami/istri.

Cara Membayar Paspor

Kemudian akan muncul informasi mengenai pembayaran dan konfirmasi permohonan. Biasanya biaya pembayaran perpanjang paspor lama sama dengan biaya pembuatan paspor baru. Setelah itu Anda akan dikirimi notifikasi surat pengantar ke bank untuk proses pembayaran ke alamat email yang telah Anda berikan. Jika belum menerima email notifikasi Anda bisa meminta dikirim yang dengan klik pilihan kirim ulang pada email Pra permohonan personal di halaman layanan Paspor Online. Jika masih belum mendapatkan notifikasi kemungkinan alamat email yang Anda berikan salah.

Setelah itu Anda bisa melakukan pembayaran dengan membawa bukti pengajuan paspor yang telah mencantumkan jumlah yang harus dibayarkan ke bank. Setelah melakukan pembayaran Anda akan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Selain ke Bank Anda juga bisa mengajukan pembayaran lewat ATM dengan memilih menu imigrasi kemudian Anda akan diminta memasukkan nomor permohonan atau kode pembayaran setelah itu akan muncul nama pemohon dan jumlah yang harus dibayarkan.

Memverifikasi Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran maka Anda bisa melakukan verifikasi  dengan cara membuka kembali email dari imigrasi setelah itu klik tautan yang telah tersisa di email tersebut. Kemudian Anda akan kembali ke situs www.imigrasi.go.id setelah diisi maka Anda bisa memilih daftar tanggal yang sudah tersedia bagi Anda dan untuk datang ke Kantor Imigrasi yang telah Anda tentukan. Setelah selesai proses Pra permohonan paspor maka Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan melalu email yang kemudian bisa Anda cetak dan di satukan dengan berkas yang telah disiapkan.

Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai dengan Tanggal yang Tercantum

Jangan pernah datang ke kantor imigrasi untuk memverifikasi paspor Anda jika itu bukan yang tertera dalam email. Karena Anda tak akan bisa mengurusnya. Jika ternyata sudah sesuai dengan tanggal yang telah dijadwalkan maka datanglah lebih awal  agar mendapat nomor antrean yang kecil. Kemudian verifikasi berkas dan melengkapi persyaratan.

Pengambilan Foto, Biometrik dan Wawancara

Tahap berikutnya adalah pengambilan foto, pengambilan data biometrik (sidik jari( dan wawancara. Biasanya wawancara hanya seputar ke mana Anda akan pergi dengan menggunakan paspor ini.

Pengambilan Paspor

Setelah proses wawancara selesai biasanya Anda akan mendapatkan lembaran untuk pengambilan paspor. Dan biasanya paspor bisa diambil setelah tiga hari kerja. Jika Anda ingin memeriksa status permohonan Anda bisa kembali ke dalam situs www.imigrasi.go.id. Biasanya di sana akan tertera waktu untuk pengambilan paspor Anda.

Siapa Saja yang Boleh Membuat Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya ?

Paspor bisa dibuat oleh siapa baik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, WNI di luar Indonesia, Anak WNI yang Berdomisili di Wilayah Indonesia atau di luar Indonesia dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Cara Membuat Paspor Untuk WNI yang Berdomisili di Indonesia yaitu

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, cara mengajukan permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Cara Mengajukan Paspor Untuk WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia

Maka permohonan Paspor bisa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
  2. Paspor biasa lama.

Cara Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Berdomisili di Wilayah Indonesia yaitu

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, cara mengajukan permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berupa

  1. kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran atau surat baptis;
  4. akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Cara Mengajukan Paspor Untuk Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Wilayah Indonesia

Permohonan bisa diajukan di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan yaitu paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia dan surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Cara Membuat Paspor Untuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia)

Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia cara mengajukan permohonan Paspor bisa kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

Cara Mengajukan permohonan bisa dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
  7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Cara Membuat Paspor Untuk Jemaah Haji Atau Umroh  

Dokumen yang harus dibawa untuk permohonan pembuatan paspor untuk orang dewasa yang ingin haji atau umrah adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotokopinya 1 lembar
  2. Kartu keluarga asli dan fotokopinya 1 lembar
  3. Akte kelahiran/ surat nikah/ ijazah asli dan fotokopinya 1 lembar
  4. Dokumen asli paspor lama (untuk perpanjangan paspor) dan fotokopinya 1 lembar.
  5. Surat Rekomendasi tertulis dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN dan anggota TNI/Polri
  6. Surat rekomendasi dari biro perjalanan umrah yang dipilih bentuknya ada dua yang pertama berbentuk surat rekomendasi bahwa benar bahwa yang bersangkutan akan berangkat umrah , yang kedua adalah surat penjamin dari biro perjalanan umrah. Biasanya kedua surat tersebut bentuknya sama cuma judul suratnya yang saja yang berbeda, lebih jelasnya bisa minta ke biro perjalanan umrah yang dipilih.

Dokumen yang harus dibawa untuk permohonan pembuatan paspor untuk anak di bawah umur 17 tahun  yang ingin haji atau umrah adalah sebagai berikut:

Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap yang bisa diperoleh dari kantor imigrasi.

  • Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri antara lain akta lahir, KTP orang Tua, Kartu Keluarga, STTB, Ijazah, atau akta Lahir Orang Tua, Surat Nikah Orang Tua, Fotokopi Paspor Orang Tua yang Masih Berlaku.
  • Melampirkan paspor yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
  • Melampirkan surat pernyataan tertulis dengan ditempelkan materai 6000 dari orang tua.
  • Kemudian pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan PP No 19 tahun 2007 yakni tentang Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri

Setelah Semua Persyaratan Kita Lengkapi, Silakan Datang Ke Kantor Imigrasi Terdekat, Biasanya Ada Tiga Prosedur yang Harus Dilewati yaitu  

  1. Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, apabila ada yang kurang tanyakan secara jelas dokumen apa yang kurang supaya tidak bolak-balik, setelah itu  lakukan pembayaran pembuatan paspor yang dipilih (24 atau 48 halaman) di bank yang ditunjuk.
  2. Melakukan wawancara dan foto pembuatan paspor (tidak boleh diwakilkan)
  3. Mengambil paspor yang sudah jadi (boleh diwakilkan)

Paspor Tak Selama Bisa Menjadi Milik Kita, Karena Paspor Bisa Dicabut Jika

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 8 tahun 2014 pada pasal 35 maka paspor akan dicabut jika melanggar hal-hal seperti dibawah ini

  • Pemegangnya akan dijatuhi hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara.
  • Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Anak kewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing.
  • Masa berlakunya telah habis
  • Pemegangnya meninggal dunia
  • Rusak sedemikian rupa sehingga keterangannya tidak jelas atau memberikan kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
  • dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian atau pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.
Nely Merina
Nely Merina
Mengawali karir dari lembaga Pers Mahasiswa. Bergabung denga tim riset untuk menulis berbagai buku. Hobi Photography punya Moto Hidup “Berbagi itu Kesenangan”
RELATED ARTICLES