Sosialisasi Kartu IUMK untuk Pelaku UKM

Kartu IUMK

Baru ini kabar mengenai peluncuran kartu IUMK untuk di tujuh daerah di Indonesia menjadi sorotan para pelaku bisnis UKM. Braman Setyo selaku Deputi Pengembangan dan Rekstrukturisasi Usaha Kemenkop-UKM mengatakan bahwa. Kartu IUMK sudah diluncurkan dan diharapkan dapat bermanfaat bagi pengusaha untuk kelangsungan usahanya, memberikan kemudahaan akses dana ke perbankan dan lembaga nonperbankan, serta akses pendampingan dan adanya lembaga penjamin.

Beliau juga mengatakan bahwa setiap daerah yang sudah menggunakan IUMK berarti sudah ada peraturan bupati atau wali kota tentang Pendelegasian Kewenangan Pada Camat untuk izin pelaku UMK. Sehingga, pelaku usaha yang ingin meminta izin usaha cukup melakukannya mengajukannya ke camat. Selain itu surat izin tersebut dapat langsung di bawa ke bank BRI untuk membuatkan IUMK. Jadi jika pelaku usaha ingin mengajukan pinjaman namun tidak memnuhi persyaratan, Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindored) yang akan memberikan jaminan agar pengusaha tetap mendapatkan pinjaman modal.

Bagaimana Cara Mengajukan IUMK?

UMK cukup datang saja ke lurah atau camat, namun disesuaikan dengan skala usaha yang dimiliki. Beberapa dokumen yang harus Anda bawa adalah pengatar dari RT atau RW lokasi dan jenis usaha yang dipunyai, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan pas foto berwana 4×6 (2 lembar). Setelah proses, kemudian lurah atau camat tersebut akan menerbitakan izin dalam bentuk satu lembar naskah dengan ketentuan UKM memenuhi syarat.

Dengan sertifikat izin usaha yang suda dikantongi, kemudian daftarkan ke BRI sebagai pihak yang berhak mengeluarkan kartu IUMK. Yang perlu diingat adlaah pemberian IUMK kepada usaha mikro ini dibebaskan dari biaya, retribusi, dan/ pungutan lainnya, sedangkan untuk usaha kecil diberikan keringan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi dan pungutan lainnya. Untuk prosesnya sendirihanya diperlukan waktu satu hari.

Keuntungan Pemegang Kartu IUMK

Selain mempermudah peminjaman dana, pemegang kartu IUMK juga dipermudah untuk menjalin kerja sama bagi rekan atau calon partner karena sudah memiliki legalitas resmi dari lembaga terkait yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu,pemerintah juga menjamin lokasi tempat pengusaha membuka usahnya. Di mana pelaku UKM dapat jaminan hukum, keamanan dan perlindungan lokasi usaha.

Apakah kartu IUMK ini bisa ditarik kembali? Tentu bisa. Sertifikat IUMK ini bisa dicabut apabila pelaku usaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk dapat mendongkrak bisnis UKM dan mampu memfasilitasi pengusaha UKM yang tidak memiliki kepastian hukum dan akses pembiayaan. (Goukm.id/Suci Rahmadhani)