LegalTech Solusi Bagi Pelaku UKM yang Masih Awam dengan Hukum

Dewasa ini teknologi digital sudah banyak diimplementasikan ke berbagai bidang bisnis. Di bidang finansial misalnya, Anda pasti mengenal istilah Fintech.  Fintech merupakan layanan teknologi yang memudahkan penggunannya untuk mempercepat berbagai aspek keuangan seperti payment, crownfunding, P2P landing, capital market dan masih banyak lainnya. Tidak hanya dalam ranah finansial, teknologi digital pun diaplikasikan di sektor hukum dan perizinan. Kolaborasi antara hukum dan teknologi digital atau yang dikenal dengan legaltech ini merupakan sebuah layanan jasa yang dapat memudahkan pelaku bisnis dalam hal legalitas bisnis.

Di Indonesia munculnya legaltech didorong karena sulitnya mendapatkan akses hukum dan kurangnya pengetahuan pelaku usaha akan legalitas bisnis seperti surat jual beli, surat perjanjian sewa-menyewa dan pembuatan akta pendirian usaha. Di tambah lagi sedikitnya ketersedian penasehat hukum jadi persoalan bagi masyarakat.

Dilansir dari CNN.com perbandingan jumlah antara penyedia jasa hukum dengan masyarakat sekitar 1:10.000. Dengan adanya ketimpangan tersebut membuat para praktisi legal industri tergugah untuk menawarkan jasa hukum berbasis digital yang cepat diakses, efesien, dan murah untuk semua kalangan pelaku usaha, termasuk UKM. Nah, berikut ini adalah beberapa startup legaltech di Indonesia tersebut.

Buat Kontrak

Layanan jasa hukum yang berada di bawah naungan PT Teras Perjanjian Digital (TPD) didirikan oleh Rieke Caroline, SH. Pengacara wanita ini merintis bisnis di bidang hukum dan teknologi digital yang ia beri nama Buat Kontrak, dipicu oleh pengalaman Ayahnya sendiri yang sempat kesulitan karena kurang memahami kontrak bisnis yang dibuat dengan mitranya. Tidak ingin pengalaman buruk ayahnya menimpa orang lain, Rieke membuat platform yang menjadi wadah penyedia jasa pembuatan dan peninjauan kontrak online bagi UKM di Indonesia.

Di sini klien bisa berkonsultasi dan membuat berbagai macam jenis kontrak untuk usaha, misalnya Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Jasa, Perjanjian Bagi Hasil, Surat Pernyataan, Kontrak Vendor & Supplier, Kontrak Kerja Karyawan, MoU, perjanjian Kepemilikan Hak Cipta, Perjanjian Waralaba, dan lain sebagainya.

Untuk memanfatkan layanan ini, pengguna cukup mengujungi situs buatkontrak.com dan menyebutkan jenis kontrak yang ingin dibuat. Nantinya tim buatkontrak.com akan menghubungkan pengguna dengan penasehat hukum yang kompeten di bidang perizinan yang Anda butuhkan. Nantinya mereka akan menanyakan dengan detail mengenai hal-hal yang ingin diatur pada surat hukum tersebut.

Setelah itu, Buatkontrak.com akan membuatkan kontrak yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Jika dari kontrak yang sudah dikerjakan oleh tim penasehat hukum buatkontrak.com perlu direvisi, pengguna berhak meminta revisi kembali ke pihak buatkontrak.com. Namun kesempatan pembentulan kontrak ini hanya bisa dilakukan dua kali.

Startup yang baru genap setahun ini sudah menjalin kerjasama dengan berbagai macam entitas meupun organisasi seperti Kementerian Koperasi &UKM, bekraf, SMesco, LPDB, Bank Mandiri, Indosat, Telkom, Founder Institute, HIPMI, APINDO dan lainnya. Selain itu, BuatKontrak.com juga sudah melayani lebih dari ratusan UKM yang dibantu dengan 100 orang pengacara professional.

Tarif yang dibebankan oleh pelaku usaha pun cukup terjangkau, misalnya untuk pembuatan kontrak atau perjanjian dengan maksimal 10 halaman berbahasa Indonesia dihargai Rp 1 juta (di atas itu, dikenakan biaya tambahan Rp 500 ribu per 5 halaman) dan untuk peninjauan kontrak biayanya Rp 900 ribu. Sedangkan untuk kontrak atau perjanjian menggunakan Bahasa Inggris, tarif yang dikenakan sebesar Rp 2 juta (kontrak lebih dari 10 halaman, dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta per 5 halaman). Biaya peninjaunannya dalam Bahasa inggris sebesar Rp 1.9 juta.

PopLegal

PopLegal merupakan platform yang dapat membantu pelaku usaha untuk menyederhanakan proses pembuatan dokumen bisnis dan legal melalui Docoment Generator dan Document Management System. PopLegal menyediakan 3 produk, yaitu PopDocs, PopSupport, PopDMS.

PopDocs merupakan template berbagai jenis dokumen legal secara online mulai dari surat perjanjian jual-beli saham hingga perjanjian pra-nikah. PopSupport ialah wadah tanya jawab bagi klien yang memiliki permasalahan seputar hukum kepada pakar hukum yang dimiliki PopLegal.

Sedangkan PopDMS adalah sistem pengelolaan dokumen berbasis digital yang disiapkan oleh PopLegal untuk perusahaan yang menjadi klien mereka. Jadi bagi klien yang sudah mendaftarkan diri sebelumnya, pengguna bisa memiliki akun dan bebas membuat atau mengubah isi dokumen yang tersedia di situs PopLegal secara online. Namun untuk beberapa klausul yang telah diatur dalam undang-undang pengguna tidak bisa mengubahnya.

Tarif yang dikenakan untuk bisa menggunakan fitur PopLegal pengguna harus mengeluarkan biaya minimal Rp 50.000 untuk satu pembuatan dokumen perjanjian. Apabila pelanggan berasal dari korporasi dan membutuhkan fitur lebih kompleks misalnya mengatur dokumen-dokumen hukum secara digital, pelanggan dapat membayar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta perbulan.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 lalu hingga saat ini, PopLegal sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah praktisi hukum professional untuk memverifikasi dokumen yang dibuat pengguna. Dan sudah ada 120 pengguna yang terdaftar pada situs PopLegal, sebagian di antaranya adalah pengguna berbayar. Untuk target tahun 5 tahun ke depan, PopLegal diharapkan bisa menmproyeksikan 30.000 UKM di tanah Air yang bisa mengakses jasa layanan pembuatan dokumen secara digital.

LegalGo

LegalGo baru diperkenalkan kepada masyarakat pada Desember 2016 lalu. Startup legaltech yang didirikan oleh Rahmat Putranto dan rekannya terinspirasi dari minimnya akses pelayanan hukum di Indonesia dengan biaya yang terjangkau. Menariknya dari platform ini, bukan hanya jasa pembuatan dokumen hukum saja yang ditawarkan namun LegalGo menghubungkan pelanggan dengan tenaga hukum professional sesuai dnegan keahlian dan lisensi hukum yang dimilikinya.

Jadi cara kerjanya, pelanggan mendaftarkan diri sebagai member LegalGo, setelah itu mendeksripsikan jasa hukum apa yang dibutuhkan, terakhir Legal Go akan menghubungkan Anda dengan layer yang telah menjadi mitra LegalGo. Kelebihan lainnya yang ditawarkan LegalGo adalah mudahnya proses pembayaran jasa sehingga lebih cepat dan efesien.

Soal produk, LegalGo menawarkan 4 paket produk yaitu, Aggrements, Intellectual Property, Business Establishment, dan Private Investigator. Besarnya biaya sangat relatif, misalnya untuk pembuatan kontrak saja dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta (1 halaman dengan Bahasa Inggris dan Indonesia), sementara untuk paket surat izin badan usaha besar biaya yang dikenakan yaitu Rp 8 juta.

Platform ini tidak hanya menargetkan pelaku bisnis menangah atas aja, namun juga menfokuskan diri untuk memenuhi kebutuhan usaha kecil menengah (UKM). LegalGo mengharapkan dengan hadirinya pelayanan hukum yang mereka tawarkan dapat mengembangkan usaha pelaku UKM di Indonesia lebih maju lagi.

Pro Legal

PT Pro Legal Indonesia adalah perusahaan yang memiliki visi untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha serta meningkatkan kompetensi praktisi hukum. Untuk mencapainya Pro Legal menyediakan jasa hukum untuk membantu para pelaku usaha dalam pengurusan legalitas usaha agar bisnis mereka berkembang dengan fondasi hukum yang jelas.

Tidak hanya itu, beberapa event seperti seminar, pelatihan dan workshop juga diselenggarakan oleh Pro Legal untuk pelaku usaha dan para praktisi di bidang hukum. Agenda ini disebut dengan LEAD (legal Event, Learning, and Discussion).  Dalam program ini dibahas mengenai isu hukum yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan praktisi huku serta masyarakat.

Sementara itu, untuk layanan legalitas usaha Pro Legal membantu pengguna dan klien untuk mengurus legalitas pendirian PT, CV, Firma Hukum, Yayasan, Perkumpulan, pendirian PT bidang TDUP Restoranm PT Bidang usaha KUPU, PT bidang TDUP MICE, PT bidang TDUP BPW, serta pendaftaran merek. Mekanisme kerja legalitas di sini pun sangat mudah.

pengguna cukup siapkan dokumen persyaratan secara lengkap dan  mengunduhnya secara online, setelah itu tim Pro Legal akan memproses pengajuan dan memprosesnya ke instansi terkait. Bila sudah diproses oleh instansi maka legalitas perusahaan sudah terurus dan Anda bisa menerima surat-surat legalitasnya dari tim Pro Legal.

Easybiz

Didirikan sejak 2012 dengan nama Legal4UKM.com, Easybiz menawarkan jasa layanan hukum untuk mempermudah pelaku usaha mengurus legalitas usaha. Nama brand Easybiz baru mulai diperkenalkan di tahun 2014 ditandai dnegan masuknya Hukumonline.com sebagai pemegang saham mayoritas. Hukumonline sendiri adalah sebuah platform yang memberikan informasi dan analisis mengenai perkembangan hukum, kebijakan pemerintah dan peraturan perundangan-undangan di Indonesia.

Di Esaybiz, setiap permintaan legalitas akan ditangani oleh konsultan yang sudah memiliki pengalaman dan jam terbang tinggi. Untuk layanan yang diberikan Easybiz antara lain adalah Jasa Pendirian PT PMA, Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pengurusan TDUP, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Perkumpulan (Badan Hukum), Jasa Perubahan Anggran Dasar, jasa Pengurusan Izin Undang-Undang Gangguan (HO), Jasa Pengurusan SIUP & TDP, Jasa Pengurusan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Jasa Pengurusan SKDP.

Tarif yang dikenakan tergantung perizinan yang diajukan oleh pengguna. Untuk pengurusan izin SIUP & TDP pengguna dikenakan biaya sekitar Rp 1.5 juta. Dan untuk pengurusan izin pendirian PT dikenakan biaya sekitar Rp 7.5 juta sampai Rp 35 juta.