Ghost Writer, Hanya Bayangan Namun Hasilkan Uang

ghost writer

Pekerjaan menjadi penulis sepertinya bukan profesi yang wah lagi. Berbeda halnya jika menjadi penulis bayangan atau dikenal dengan Profesi Ghost Writer. Ghost writer bukan sekedar menulis namun menjadi orang di balik layar orang-orang terkenal.

Profesi ini berbeda dengan penulis pendamping yang namanya turut dicantumkan menjadi penulis meski hanya penulis kedua setelah pemilik ide. Ghost writer namanya sama sekali tidak dicantumkan bahkan diganti menjadi nama publik figur yang membayaranya. Dia diperkerjakan biasanya karena orang yang membayarnya tak mampu untuk menulis atau tak punya waktu untuk menulis.

Ghost Writer juga harus memiliki keahlian seperti seorang jurnalis dan periset. Dia harus mampu menulis naskah yang memang dari hasil wawancara dan riset yang intensif. Terkadang Ghost Writer juga bertugas layaknya seorang editor yang mengedit konsep tulisan dari orang yang membayarnya.

Penulis siluman ini biasanya menulis biografi atau autobiografi, skenario, konten blog atau situs berita atau web pribadi untuk publik figur. Hal yang dia tulis beragam dari artikel, laporan, syair lagu, laporan, kisah fiksi, kisah nyata hingga pidato publik figur.Jadi Anda jangan berpikir seseorang publik figur yang terkenal ternyata mampu menelurkan sebuah buku. Bisa jadi dia membayar seseorang untuk menuliskannya dan dia hanya sebagai narasumber dari bukunya.

Jika Anda ingin berprofesi menjadi Ghost Writer ada baiknya Anda memiliki keahlian seperti di bawah ini :

  1. Memiliki kemampuan dalam menguasai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dengan baik dan benar.Memiliki kemampuan yang cepat dalam menulis.
  2. Memiliki pengalaman dalam bidang jurnalistik, baik teknik wawancara, riset hingga mengedit.
  3. Mampu berkomunikasi dengan berbagai kalangan.
  4. Memiliki wawasan dalam bidang kepenulisan dan penerbitan.
  5. Tidak gagap teknologi.

Menurut Bambang Trims, penulis lebih dari 160 buku ini upah untuk Ghost Writer biasanya dibayarkan perkata. Upah ini dibayarkan baik jika untuk tulisan ringan atau sedikit halamannya seperti artiket, feature atau resensi. Di Indonesia biasanya tarif perkata Rp 500,00 per kata. Sedangkan untuk menulis buku biasanya dibayarkan perhalaman untuk Indonesia, tarif per halaman ini bervariasi. Minimal di Rp 25.000,00 per halaman dengan asumsi Rp 250.000,00 per sepuluh halaman.

Di Indonesia sendiri masih banyak penerbit yang menetapkan tarif untuk naskah dengan ketebalan 80 — 120 halaman sebesar harga banderol Rp 3 — 5 juta. Bahkan, Depdiknas lewat program BSE-nya membanderol harga buku dengan sistem tarif tetap untuk penguasaan selama 10 — 15 tahun sebesar Rp 40 — 100 juta.