Cara Mengambil Barang Kiriman dari Luar Negeri

Cara Mengambil Barang Kiriman dari Luar Negeri
511661096

Tak sedikit orang yang bisa membeli barang dari luar negeri namun tak tahu cara mengambil barang kirimannya. Padahal setelah barang kita sampai di tanah air untuk jatuh ke tangan kita tidak sama dengan kiriman barang dalam negeri. Ada prosedur dan biaya-biaya yang dikeluarkan agar sampai ke tangan. Biasanya setelah barang masuk ke Indonesia dan telah dibongkar muat di pelabuhan maka barang akan diambil dan atau didistribusikan ke penyedia jasa yang bersangkutan. Baru setelah itu barang-barang di distribusikan ke kota-kota tujuan. Selain itu ada pajak tertentu yang dikenakan. Lalu bagaimana Cara Mengambil Barang Kiriman dari Luar Negeri.

Baca artikel terkait: Peluang Usaha di Indonesia

Berikut cara mengambil barang kiriman dari luar negeri dengan Aman.

  1. Lacaklah kiriman Anda dari luar negeri dengan situs pelacakan tracking yang sesuai dengan jasa pengiriman barang yang Anda gunakan melalui situs emsposindonesiaa.co.id. Kemudian Anda pelajari status pengiriman Anda. Jika statusnya sudah berganti menjadi EMH, itu bertanda bahwa barang sudah sampai tujuan.
  2. Setelah itu petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan barang. Ada dua jenis barang yang diperiksa yang pertama hanya cek diluar saja tanpa membongkar barang. Kedua mengecek barang dengan detail dan membongkar paket tersebut.
  3. Kemudian barang akan dikirimkan ke alamat penerima. Biasanya setelah barang sampai maka petugas pengiriman barang meminta uang. Namun sebelum memberi uang maka kita harus tahu dulu apakah menggunakan jasa EMS atau Ekonomi.
  4. Biasanya jika menggunakan jasa EMS tidak memberikan bayaran lagi karena seluruh biaya pengiriman telah dibayar pengirim. Tetapi jika menggunakan jasa ekonomi biasanya dikenakan biaya .
  5. Jika ternyata barang tak kunjung datang, namun Anda hanya mengirim SM berarti Anda disuruh untuk mengambil sesendiri di ksnto pos.
  6. Dan biasanya petugas akan meminta kartu identitas dan pendataan terhadapp pemilik barang. Sesuai dengan pelimilik barang.

7. Jika barang anda di bawah U$50 maka tidak akan dikenakan pajak hanya bea Namun jika lebih daei U$ %0 maka akan dikenakan denda seperti bea atau bea, bea bungkus ulang, bea pabean atau bea susai atau kembali.

Baca artikel terkait: Peluang Usaha di Indonesia