Cara Daftarkan Merk Gratis Untuk UKM

Cara daftarkan merk gratis
Brand

Bagi para UKM yang sudah memiliki merk dagang ada baiknya Anda segera mendaftarkan merk dagang Anda agar barang yang telah Anda produksi telah memiliki tanda atau ciri khas yang bisa membedakan barang ataupun jasa lain yang diproduksi oleh UKM lain. Simak ulasan cara daftarkan merk gratis untuk usaha berikut ini.

Baca Artikel Terkait, PTSP Solusi MUKM

Apalagi saat ini di dunia perdagangan dimana persaingan dengan UKM lain bisa menimbulkan terjadinya hal-hal yang bisa merugikan usaha Anda. Sehingga perlu perlindungan yang memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan mengenai merk dagang. Anda yang telah memiliki merk dagang sehingga lebih leluasa dalam melakukan perlawanan pada pihak yang merugikan. Perlindungan ini sendiri  biasanya berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan membayarkan nominal tertentu kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Lalu bagaimana cara daftarkan merk gratis untuk usaha anda? sabar dulu.

Meski para UKM sudah mengetahui bahwa banyak keuntungan jika mempunyai merk sendiri. Namun tak semua mau mendaftarkannya. Karena harga mendaftarkan mahal bagi pemula sekitar Rp 2 juta. Jumlah itu belum termasuk biaya konsultasi HKI dan kebutuhan lainnya. Sehingga Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia telah mencanangkan program untuk membantu para pelaku kreatif mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari produknya salah satunya merk. Menurut Hari Sungkari, Deputi Infrastruktur Bekraf, saat ini telah ada 800 pendaftar dari 1.000 yang menjadi target.

Hingga sepanjang tahun ini pemerintah akan memberikan anggaran sekitar Rp1,1 triliun. Jadi apabila biaya pendaftarannya kira-kira Rp2 juta, maka biaya yang dikeluarkan Badan yang dipimpin oleh Triawan Munaf sekitar Rp2 miliar dari anggaran tersebut. tentu dengan program ini, salah satu cara daftarkan merk gratis

Program ini memang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku kreatif mengenai HKI. Selain itu, ada pula konsultasi tentang kelayakan sebuah produk.  Dan program pendaftaran  merk tersebut. Selain merk, pendaftaran HKI yang gratis juga mencangkup hak cipta, paten, desain industri. Yang ditargetkan akan ada seribu HKI itu hanya sampai akhir tahun ini. Dan rencananya tahun depan akan diadakan program yang sama. Khususnya untuk para UKM yang belum pernah mendaftarkan merk dagangnya ke HKI.

Pendaftaran HKI untuk pelaku bisnis kreatif sendiri diberikan pada 16 subsektor industri kreatif yang ditentukan. Industri itu meliputi film, musik, kuliner, fotografi, desain komunikasi visual, televisi, radio, hingga penerbitan