3 Menteri Sedang Susun Regulasi Untuk Kurangi Impor Susu

Regulasi Impor Susu

Saat ini kebutuhan susu dalam negeri mencapai 7 juta per liter namun sayangnya baru mampu dipenuhi sekitar 20% sehingga pemerintah harus turun tangan mengatasi kendala yang dihadapi peternakan pengolahan susu dalam negeri. Sekarang dari kebutuhan susu 7 juta liter per hari, peternak  hanya 20% memenuhi 20%. Produksi tersebut masih terlalu kecil,” tegas Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga saat meninjau  Koperasi Pengolah Susu Bandung Utara (KPSBU) Lembang, Jawa Barat, Kamis (29/9).

Puspayoga menjelaskan bahwa produksi susu dalam negeri yang masih rendah ini tidak bisa dibiarkan. Sehingga peternak susu harus meningkatkan produktivitas sekaligus juga kualitas produksi agar industri pengolahan susu (IPS) menyerap seluruh produksi koperasi susu.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan untuk menggenjot produktivitas susu dalam negeri. Misalnya saja mengenai regulasi yang dibutuhkan agar impor susu secara bertahap terus berkurang. Dan kedepannya dengan regulasi yang bisa meningkatkan produktivitas tentunya yang berkualitas sehingga bukan sekedar produksi. Dengan begitu otomatis impor susu bisa semakin menurun.

Regulasi Impor Susu

Saat ini ada tiga kementerian yang sedang menyusun regulasi tentang persusuan nasional yang terdiri dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Puspayoga pun menegaskan Kemenkop UKM sangat serius melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi peternakan  dan pengolahan susu. Sebab, koperasi yang diharapkan akan mendorong meningkatnya produksi susu dalam negeri.

Ketua KPSBU Lembang Dedi Setiadi mengatakan koperasi berterimakasih kepada pemerintah yang saat ini menunjukkan keseriusan untuk membina koperasi susu.  Menurutnya KPSBU Lembang sudah memproduksi susu sesuai SNI sehingga seluruh produksinya diserap oleh IPS. Selain itu Dedi juga meminta agar ada kesepakatan dari IPS untuk menyerap seluruh produksi dari koperasi susu dalam negeri. Sebab, sekarang tidak ada jaminan produksi akan diserap oleh IPS.

Dedi pun mengapresiasi pemerintah yang ingin menetapkan harga dasar susu  ditingkat peternak dan koperasi agar peternak dirugikan oleh naik turunnya harga susu. Harga patokan ini akan didasarkan pada biaya tingkat peternak, biaya ditingkat koperasi dan kesepakatan bersama. Menurutnya jika harga susu murah sekali artinya IPS makin tambah untung karena harga jualan mereka tidak turun, masa saya menurunkan harga susu peternak, sangat tidak adil.

KPSBU Lembang sendiri merupakan koperasi susu terbesar di Indonesia yang produksinya mencapai 140 ton per hari, dengan kualitas SNI. Koperasi yang jumlah anggotanya sebanyak 6.000 orang ini memiliki populasi sapi perah sekitar 16.400 ekor.